Home / Berita / Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K, (istimewa)

Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

JNewstv|LABUHA – Maulana Malikuddin Patra Muhammad (MPM) Djamal Syah melaporkan kelambanan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Polres Halmahera Selatan kepada Kapolda Maluku Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (11/3/2025).

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara, Maulana mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penyelidikan terhadap kasus yang telah ia laporkan delapan bulan lalu.

“Laporan mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Muhammad Irsyad telah kami sampaikan di Polres Halmahera Selatan dengan nomor laporan STPL/379/VII/2024/SPKT tertanggal 30 Juli 2024. Namun hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti,” tulis Maulana dalam laporannya.

Maulana yang berdomisili di Jalan Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, menilai bahwa bukti yang telah diajukan seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara.

Ia mempertanyakan peran pengawasan internal Polres Halmahera Selatan yang seharusnya memantau jalannya penanganan perkara.

Dalam laporannya, Maulana meminta Kapolda Maluku Utara untuk memberikan teguran kepada jajaran Reskrim Polres Halmahera Selatan, mengevaluasi kinerja penyidik, serta memastikan adanya pengawasan internal terhadap proses penyelidikan.

Sebagai dasar pengaduan, Maulana merujuk pada beberapa peraturan yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2014 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Maulana juga menyatakan berencana meneruskan laporan tersebut ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan.

Salinan laporan juga dikirimkan kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden RI, Kompolnas RI, dan Ketua Ombudsman RI.

Sebagai informasi, Maulana MPM Djamal Syah sebelumnya telah melaporkan Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana, ke Polres Halmahera Selatan pada 30 Juli 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Dalam penanganan kasus tersebut, Maulana dibantu oleh tim kuasa hukum dari kantor hukum Darman Sugianto dan Partner.

Selain Maulana, Ketua Ormas adat Palimpungang, Dano Sanusi Iskandar Alam, juga melaporkan Muhammad Irsyad beserta 6 akun Facebook dan satu akun WhatsApp atas nama Mala dengan nomor laporan STPL/376/VII/2024/SPKT pada 29 Juli 2024.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. ***

About Moch

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII