JNewstv.com | Tobelo.
Kelompok Tani Lembu Jaya, Desa Sukamaju Kecamatan Tonelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Propinsi Maluku Utara, dijadikan Pilot Projet/percontohan bagi gabungan kelompok tani di propinsi maluku utara. Dengan dilaksanakannya kegiatan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari Monev B3BPPSDM Pertanian. Jumat 15/11/19.
Kegiatan monitoring sekaligus penyuluhan dan evaluasi KEP, disertai dengan pembangunan 1 Unit pengolahan kopra dan arang tempurung, yang diharapkan mampu memberikan solusi di saat anjloknya harga kopra seperti saat ini.
Keberhasilan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) TA 2019 yang didukung pemerintah pusat dan daerah, yang ditentukan oleh pendampingan penyuluh pertanian tangguh dan profesional, mendukung petani untuk bertani lebih baik, menguntungkan, masyarakat sejahtera, dan lingkungan yang terjamin kelestariannya.
Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanin Propinsi Ibu Hj. Nursani Kompeni, SPT, kepada kelompak tani yang hadir, mengatakan bahwa. Kementerian Pertanian RI akan mendukung peningkatan kapasitas KEP sebagai cikal bakal pengembangan korporasi, dengan meningkatkan skala ekonomi, efisiensi usaha, dan posisi tawar petani dengan memberi peluang bagi kelompok tani yang telah merintis kegiatan usaha produktif, mengingat posisi petani sebagai produsen utama bahan pangan untuk mendapat laba setimpal dari kegiatan usaha taninya.
Karena, KEP merupakan salah satu terobosan pengembangan penyuluhan pertanian sesuai tuntutan pasar dengan aneka metode pemberdayaan. Dengan model KEP ini diharapkan diperoleh alternatif pemberdayaan petani mengembangkan usaha secara profesional.

Agribisnis menjadi orientasi pembangunan pertanian nasional saat ini, karena kelembagaan petani di pedesaan kontribusinya sangat vital dalam akselerasi pengembangan sosial ekonomi, aksesibilitas pada informasi pertanian dan modal, pengembangan infrastruktur, pasar, dan adopsi pertanian.
Pendekatan Penyuluhan Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan KEP, seperti diamanatkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani No 19/2013.
Pendekatan penyuluhan menjadi penting untuk mencapai sasaran tersebut lantaran sebagaian besar dihadapkan pada masalah pelik seperti manajemen organisasi dan usaha yang masih lemah, belum berorientasi usaha produktif dan belum memiliki kekuatan hukum sehingga posisi tawar dan aksesibilitas rendah terhadap sumber informasi, teknologi, pembiayaan maupun pasar.
KEP menempatkan petani sebagai pelaku utama, yang lebih menekankan pada proses pembelajaran sebagai penentu keberhasilan, peningkatan sarana dan prasarana produksi, kegiatan budidaya, kegiatan panen dan pascapanen hingga kegiatan pemasaran.
Sementara itu Kadia Pertanian Halut, Daud Kalude. SP. MS.i, menuturkan bahwa, Keberadaan KEP diharapkan dapat mendorong petani mengembangkan korporasi sebagai kelembagaan formal yang terbentuk dari sejumlah modal dari petani, dengan menjalankan fungsi-fungsi manajemen usaha yang berorientasi laba dalam bentuk badan usaha milik petani atau BUMP yang berbentuk koperasi tani atau perseroan terbatas.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, Asun Inayati, lewat rilisnya yang disampaika kepada JNewstv. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita