Home / Jnews Malut / Kota Ternate / KETUA (EK-LMND) KOTA TERNATE : OMNIBUS LAW ADALAH PERPANJANGAN TANGAN AMERIKA UNTUK MENINDAS NKRI

KETUA (EK-LMND) KOTA TERNATE : OMNIBUS LAW ADALAH PERPANJANGAN TANGAN AMERIKA UNTUK MENINDAS NKRI

JNewstv.com | Ternate, Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Namun di sisi lain regulasi ini kemudian mengundang kontroversi di kalangan publik khususnya para pekerja pasalnya RUU Cipta Kerja disebut merugikan karena secara eksplisit menunjukkan liberalisasi ekonomi sebab adanya deregulasi yang mengurangi hak-hak dasar buruh.

Hal ini kemudian senada dengan tanggapan Ketua EK LMND Kota Ternate saat di temui awak media di Sela-sela Kantin Kampus UMMU Ternate Kelurahan Sasa Jl. KH.ahmad Dahlan , (03/03)

Menimbang konsep omnibus Law yang di terapkan di Indonesia Ketua (Ek-LMND) Kota Ternate, Mustahdin Safar menuturkan bahwa Omnibuslaw atau cipta kerja adalah sebuah regulasi pemerintah internasional yang bekerja sama dengan nasional dalam rangka memperbesar geostrategi dan geopolitik investasi kapitalis asing lewat pemerintah Nasional dalam hal ini era rezim Jokowi. untuk membuka sebesar-besarnya lapangan kerja di NKRI ,tujuannya untuk mengurangi pengangguran yang ada di Negara Indonesia, namun regulasi ini tidak memberikan satu jaminan penghidupan bagi buruh yang bekerja di perusahaan setempat, sebab buruh di ikat dan di atur oleh sistem perusahan .

Regulasi Omnibuslaw Lanjut Mus, merupakan sebuah regulasi yang bertentangan dengan UUD 1945, setiap warga negara harus mendapatkan penghidupan yang layak,
Selanjutnya Omnibuslaw juga mengecilkan ruang hidup bagi masyarakat setempat yang akan hadirnya sebuah industri perusahan yang beroperasi di wilayah tersebut,dalam Omnibuslaw juga menghapus persoalan AMDAL perusahan, sementara AMDAL ini merupakan sebuah kajian panjang untuk mengetahui geostrategi wilayah soal ekologi dan beberapa mahluk hidup yang lain.
Selanjutnya buruh juga tidak di berikan pesangon setelah selesai dari kerja. Tuturnya

Dengan demikian bisa disimpulkan Omnibuslaw adalah perpanjangan tangan dari Amerika serikat Melalui pemerintah Nasional untuk menindas warga NKRI. Tutupnya. (Faisal)

About jnews

Check Also

Menteri Pertanian Kolaborasi dengan IPB dalam Pengembangan Varietas Padi Unggul Baru, IPB 9G

JNewatv.com | Lamongan — Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran), mengapresiasi dan berkolaborasi dengan …

Menkeu Sri Mulyani Bahas Peran Penting IsDB saat Bertemu Menteri Keuangan Kerajaan Arab Saudi

JNewstv.com | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kunjungan kerjanya di Washington, …

Kementan Dorong 4 Kabupaten di Jawa Tengah Percepat Tanam Padi untuk Mengantisipasi El Nino

JNewstv.com | Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong empat kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yaitu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*