Home / Berita / KPK Memperketat Penindakan Korupsi: Hotel Mewah dan 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Maluku Utara Disita

KPK Memperketat Penindakan Korupsi: Hotel Mewah dan 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Maluku Utara Disita

JNewstv.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi korupsi dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik Gubernur Nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada Jum’at, 22 Maret 2024

AGK saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam operasi penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Rabu, 20 Maret 2024 ditemukan bahwa Abdul Gani Kasuba memiliki hotel mewah dan 10 bidang tanah lainnya yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Kota Ternate, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Selatan.

Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan setelah mendapat informasi dari saksi-saksi yang diperiksa oleh tim penyidik.

“Tindakan KPK ini menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di berbagai sektor, serta memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum”. (Red/Tim)

Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. Tetap pantau perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini hanya di sumber berita terpercaya. (Red/Tim

About Saleh Lukman

Check Also

Rusdi Somadayo Serius Maju di Pilkada Halsel 2024

JNewstv.com | Labuha – Rusdi Somadayo nampak serius mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah …

Istri Mendiang Bupati Halmahera Selatan Minta Restu Maju Pilkada 2024

JNewstv.com | Labuha – Eka Dahliani Usman, istri mendiang Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, meminta …

Asal Bunyi, Bahrain Diminta Fokus ke Dukungan Parpol

JNewstv.com | Labuha – Relawan muda pendukung Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mendesak tim Bahrain …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*