
JNewstv | Labuha – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
Penggunaan merkuri dalam aktivitas penambangan berpotensi merusak ekosistem hutan dan laut di wilayah tersebut.
Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan, Said A Alkatiri mendesak Pemda Halsel untuk menutup tambang emas ilegal tersebut hingga memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kusubibi,” tegas Said dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).
Aktivitas PETI ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 11/2017 tentang Penggunaan Bahan Merkuri, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta UU No. 3/2023 tentang Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3/2020, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
LIRA juga mengkritik sikap Kapolres dan Bupati Halmahera Selatan yang dinilai tidak tegas terhadap pengusaha tambang emas ilegal di Kusubibi. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita