Home / Berita / LIRA: Bupati dan Polisi Tak Tegas Tutup Tambang Emas Ilegal di Halsel
Ketua LSM LIRA Said A Alkatiri (Dok, istimewa)

LIRA: Bupati dan Polisi Tak Tegas Tutup Tambang Emas Ilegal di Halsel

Ketua LSM LIRA Said A Alkatiri (Dok, istimewa)

JNewstv | Labuha – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Penggunaan merkuri dalam aktivitas penambangan berpotensi merusak ekosistem hutan dan laut di wilayah tersebut.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halmahera Selatan, Said A Alkatiri mendesak Pemda Halsel untuk menutup tambang emas ilegal tersebut hingga memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami meminta Kapolda dan Kapolri menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal di Kusubibi,” tegas Said dalam keterangan resminya, Selasa (7/1/2025).

Aktivitas PETI ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 11/2017 tentang Penggunaan Bahan Merkuri, UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, serta UU No. 3/2023 tentang Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3/2020, pelaku penambangan tanpa izin terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

LIRA juga mengkritik sikap Kapolres dan Bupati Halmahera Selatan yang dinilai tidak tegas terhadap pengusaha tambang emas ilegal di Kusubibi. (*)

About Moch

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII