Home / Berita / Polres Halteng Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengiriman Ganja 80,20 Gram Lewat Ekspedisi

Polres Halteng Tangkap Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengiriman Ganja 80,20 Gram Lewat Ekspedisi

HALTENG, JNewstv.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AMS di sebuah rumah kos di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah. Sementara itu, seorang pria bernama Cristo yang diduga mengirimkan paket ganja dari Jayapura, Papua, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedewanto, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres Halmahera Tengah, Jumat (23/10/2026). Konferensi pers itu turut didampingi Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Iptu Suharto Abdullah, dan Kasi Humas Ipda Amir Mahmud.

Fiat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengenai dugaan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Halteng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AMS beserta barang bukti.

“Pengiriman ini dari Cristo dari Jayapura dan masih dalam pengejaran. Kami terus mendalami siapa pemilik sebelumnya dan melakukan pengembangan sampai ke bandar besarnya,” ungkap Fiat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita satu bungkus plastik karbon berwarna hitam yang berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga merupakan ganja, dengan berat kotor mencapai 80,20 gram.

Selain barang bukti yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam giok serta satu bungkus paket yang diduga berkaitan dengan pengiriman tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AMS tidak hanya berpotensi sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Meski demikian, peran tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Dugaan sementara terduga pelaku sebagai pengedar karena dilihat dari barang buktinya, 80,20 gram tidak mungkin untuk dipakai atau digunakan sendiri,” ujar Fiat.

Polisi juga menduga ganja tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Weda Tengah. Namun, sasaran peredaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami oleh penyidik.

Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Iptu Suharto Abdullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AMS diduga telah dua kali menerima kiriman ganja dari Papua melalui orang yang sama.

Pada pengiriman pertama, paket yang diduga berisi 12 saset ganja disebut berhasil lolos dari pengawasan. Sementara pada pengiriman kedua, polisi berhasil mengungkap dugaan pengiriman tersebut dan mengamankan barang bukti di rumah kos di Desa Lokulamo.

“Pelaku ini baru dua kali. Pertama lolos, yaitu 12 saset. Yang kedua ini baru ditangkap,” jelas Suharto.

Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri pola pengiriman sebelumnya, asal-usul barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu proses pengiriman maupun distribusi ganja di wilayah Halmahera Tengah.

Kapolres menegaskan, Polres Halteng akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara dan BNNP Maluku Utara guna mengejar pihak yang diduga sebagai pemasok serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Kapolres Halteng juga menyoroti penggunaan jasa ekspedisi yang diduga dimanfaatkan untuk mengirimkan narkotika ke wilayah Halmahera Tengah.

Menurutnya, kepolisian akan memperkuat koordinasi dengan perusahaan ekspedisi guna meningkatkan kewaspadaan terhadap paket-paket yang mencurigakan. Informasi dari pihak ekspedisi dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi potensi penyelundupan narkotika sejak dini.

“Kami bekerja sama dengan ekspedisi yang ada di Halmahera Tengah. Ketika ada paket-paket mencurigakan, akan dilakukan pendalaman,” katanya.

Selain jalur ekspedisi, kondisi geografis Halmahera Tengah dengan akses transportasi darat, laut, dan udara juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran barang terlarang.

Fiat mengakui, Satresnarkoba Polres Halteng saat ini memiliki 13 personel untuk menangani wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Karena itu, ia mengharapkan dukungan masyarakat dan media untuk memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Dalam perkara ini, tersangka AMS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keberadaan pemasok yang diduga berada di Jayapura, Papua, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polres Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika serta memperkuat pengawasan jalur distribusi barang yang berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Maluku Utara.

Ilham Husen

About jnews

Check Also

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

JNewstv.Com | Jakarta-Informasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan sertipikat, tetapi juga mencakup gambaran letak dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII