Home / Berita / Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI, MA Ditahan Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Polri Tangkap Anak Pemilik PT SMI, MA Ditahan Terkait Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

JNewstv.com | Jakarta – Menindaklanjuti hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MA, anak pertama dari Andreas Andreyanto, pemilik dan pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) serta robot trading Net89, Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat ke sebuah ruko di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Senin, 11 November 2024 untuk membawa MA.

Pada Jumat, 15 November 2024, Kompol H. Karta, SH, MH, selaku Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa MA telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Akibatnya, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan. “Kami sudah memanggil MA sebagai saksi dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak datang dan tidak memberikan kabar. Maka, kami keluarkan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan,” kata Karta.

Setelah diperiksa, MA diduga menerima aliran dana dari PT SMI. Selain itu, MA bersama kekasihnya juga terlibat dalam pendirian perusahaan bernama PT Cels Teknologi, di mana MA menjabat sebagai komisaris dan kekasihnya sebagai direktur. PT Cels Teknologi diduga juga menerima dana dari PT SMI yang terlibat dalam kasus robot trading Net89. “Kami telah menetapkan MA sebagai tersangka dan menahannya sejak Rabu kemarin karena diduga melanggar Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Kompol Karta.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Bareskrim juga telah menyita lima unit mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya dan berencana untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam skema investasi bodong ini.

Lebih lanjut, pada Jumat,15 November 2024 dini hari, sekitar pukul 02.15 WIB, tim Bareskrim menangkap salah satu tersangka lainnya, berinisial ‘ESI’, yang juga terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Tersangka ESI ditangkap di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 56 KUHP, Jo Pasal 64 KUHP, dan Jo Pasal 65 KUHP.

Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan melibatkan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam skema investasi ilegal ini. (Monmon)

About Saleh Lukman

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII