
JNewstv.com | Ternate
Putusan Bebas yang di berikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate atas perkara pembunuhan pengusaha Titi Gorda, dengan terdakwa satu Hendrik Gorda alias Hendrik dan terdakwa dua Susana De selaku istri korban membuat tidak puas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate,Sehingga memutuskan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.Hal ini dikatakan oleh Kasie Pidum Kejari Ternate Pardi Mutalib, SH kepada awak media diruang kerjanya.(05/05)
Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Mutalib mengatakan bahwa menurut JPU, berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, JPU berkeyakinan ada pelaku pembunuhan lain selain pelaku lapangan Adit alias Adit yang sebelumnya telah divonis seumur hidup. ” Kami berharap majelis hakim Mahkamah Agung memutus perkara kasasi dengan seadil-adilnya” jelasnya.(red)
majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate atas perkara pembunuhan pengusaha Titi Gorda, dengan terdakwa satu Hendrik Gorda alias Hendrik dan terdakwa dua Susana De selaku istri korban. Kedua terdakwa itu oleh majelis hakim PN ternate divonis bebas. Atas vonis bebas itu JPU langsung menyatakan Kasasi. Demikian dijelaskan Kasi Pidum Kejari Ternate Pardi Mutalib, SH kepada teropongmalut.com di Kantor Kejari Ternate Selasa (05/05).
Pardi menjelaskan, Menurut JPU, berdasarkan bukti-bukti, dan fakta persidangan JPU berkeyakinan ada pelaku pembunuhan lain selain pelaku lapangan Adit alias Adit yang sebelumnya telah divonis seumur hidup.
“Kami berharap majelis hakim Mahkamah Agung memutus perkara kasasi seadil-adilnya” jelas Pardi. (faisal/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita