JNewstv.com | Halsel
Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terkait minuman keras (miras)yang akan di legalkan di Negeri Saruma ini di soalkan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)DPC Halsel. Hal ini dikatakan Harmain Rusli selaku ketua GPM Halsel. (17/01/22)
Harmain mengatakan bahwa soal miras setahunya sudah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan untuk minum, perjual belikan minuman keras jenis captikus dan atau yang Lainnya. ” Minuman keras atau Khamar adalah minuman yang di larang untuk di konsumsi, bagi umat muslim, karena dapat memabukkan. Di larangnya meminum minuman keras karena asas Mudharatnya lebih besar dari pada asas manfaatnya,” akunya
Ketua DPC GPM Kabupaten Halmahera Selatan ini mengecam keras jika Pemkab Halse melegalkan untuk memperjual belikan miras di Zajirah Saruma ini. ” Larangan meminum miras ini telah jelas di Isyaratkan dalam panduan umat muslim yakni Firman Allah (Al-Qur’an) dan Sabda Nabiullah Muhammad Rasulullah Saw (Hadist).
Seperti yang tercantum Dalam
QS : Al-Maidah Ayat 90.QS : An-Nisa Ayat 43.QS : Al-Baqarah Ayat 219.Dan Alhadits Baik yang di riwayat kan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.Abu Daud Radhiyallahu Anhu. Dan Ahmad Radhiyallahu Anhu.
Dan masih banyak lagi Hadist-hadist sahih yang menjelaskan tentang larangan meminum miras,” ujar Hentok Kukuruci sapa an akrab Herman Rusli yang Juga mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhaeraat Labuha Program Study AKHWALUL SYASIYAH.
Tambah dia, seharusnya Pemkab Halsel , merancang formula baru yang lebih kreatif dalam pengolahan Seho (saguer) menjadi bahan jonsumsi yang tidak memabukkan (tidak di olah menjadi miras jenis Captikus), tapi bisa di olah menjadi Gula Merah atau bahan konsumsi lainnya yang mampu mendongkrak Peningkatan PAD Halmahera Selatan. ” Lewat Hasil Alam (Pohon Seho) tersebut, tidak hanya dengan Captikus atau minuman beralkohol saja yang bisa menambah PAD Halmahera Selatan tapi masih banyak komoditi-komoditi unggulan dan komoditi khas orang Halmahera Selatan seperti Kasbi, Batatas, Pohon Sagu, Kelapa dll. Komoditi tersebut secara tidak langsung mampu mendongkrak Peningkatan PAD Halmahera Selatan,” ucap Herman.
Oleh karena Itu, Gerakan Pemuda Marhaenis DPC Halmahera Selatan meminta kepada Bupat Hi. Usman Sidik agar mempertimbangkan Rencana Pemerintah Daerah dalam melegalkan memperjual belikan minuman keras (Miras) di Negeri Saruma.Dan meminta Kepada DPRD Halsel di semua Komisi agar segera mengeluarkan Rekomendasi Penolakan, Rencana terkait dengan legalitas memperjual belikan miras.
Serta meminta Kepada Dewan Adat (Kesultanan Bacan) agar segera menyelesaikan Problematika Sosial terkait dengan miras yang masih marak di kalangan masyarakat. ” Negeri Saruma adalah Negeri yang menjunjung tinggi Adat Seatorang,” kata Herman..
Dia juga meminta Kepada oihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan agar segera memberantas para pihak yang sengaja dan atau tidak sengaja mengkonsumsi, memperjual belikan Minuman Keras Jenis (Captikus) dan Minuman Jenis lainnya yang beralkohol.” Kami menganggap bertantangan dengan regulasi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
Perlu diketahui bahwa larangan, memproduksi, memperjual belikan minuman keras dan atau sebutan lainnya di jelaskan dalam Rancangan UU Beralkohol di jelaskan ada dua Pasal Pokok dan Fundamental Yakni : Pasal 5, 6 Dan 7 tentang Larangan Memproduksi, Memasukan, Menyimpan, Mengedarkan, Menjual Hingga Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.Kemudian Pasal :
18, 19, 20 Dan 21.
Mengatur Tentang Sanksi Pidana Baik Kurungan Maupun Denda,” tutupnya (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita