Tegaskan Hak Prerogatif, Kepala Daerah Haramkan ASN Jadi ‘Beking’ Politik di Desa
TERNATE – Peringatan tegas tanpa kompromi dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji. Di hadapan jajarannya, orang nomor satu di Pemkab Halteng ini menegaskan tidak akan segan menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika ditemukan bukti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Minggu (11/01/26)
Pernyataan ini menjadi “lampu merah” bagi para birokrat yang berniat bermain mata atau menjadi tim sukses terselubung dalam kontestasi politik tingkat desa.
Ancam Batalkan Hasil Pemilihan
Dalam arahannya yang terekam video dan beredar luas berada di salah satu hotel saat pertemuan, sejak di Upload pada Minggu 11 Januari 2026, di akun Facebook Ikram M. Sangadji, dan sudah di tonton 3.578 orang, Bupati Halteng menekankan bahwa netralitas ASN adalah harga mati untuk menjaga stabilitas daerah. Ia menegaskan bahwa pembatalan hasil pemilihan merupakan hak prerogatifnya sebagai kepala daerah jika proses demokrasi di desa dicederai oleh intervensi birokrasi.
“Kalau ada ASN yang ikut terlibat di dalam Pilkades, pemilihan di desa itu saya batalkan. Karena itu hak prerogatifnya Bupati,” tegasnya dengan nada serius.
Ia juga memperingatkan para bakal calon kepala desa agar tidak mencoba mencari “suaka” atau dukungan politik dari pejabat maupun staf pemerintahan.
“Jangan ada calon-calon kepala desa yang datang minta suaka, minta dukungan. Itu nanti (ada) tahapan screening, (jika terbukti) langsung saya batalkan,” ancamnya.
Keluarga Sendiri Bukan Pengecualian
Bupati Ikram juga menggarisbawahi bahwa aturan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu. Bahkan, jika ASN tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan calon kades, mereka tetap dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis.
“Saya mohon teman-teman ASN, mau di kampung sendiri, ke keluarga sendiri pun tidak boleh campur. Biar itu haknya masyarakat menentukan,” ujarnya.
Untuk menunjukkan komitmennya, Bupati menyatakan bahwa dirinya dan Wakil Bupati telah bersepakat untuk tidak mengintervensi proses demokrasi di desa manapun. “Saya sendiri tidak ikut campur, dan saya sudah ingatkan ke Pak Wakil, tidak boleh campur. Kita hanya menjaga stabilitas saja,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Sanksi Berat
Wartawan JNewstv.com Mendapat tanggapan dan penjelasan dari Direktur Waskita Bhara Law Firm, Muhamad Bahtiar Husni, S.H., M.H., CPCD. Langkah tegas Pj Bupati Halteng ini memiliki landasan hukum yang kuat. Secara regulasi, netralitas ASN dan kewenangan kepala daerah dalam Pilkades diatur dalam beberapa undang-undang, secara singkatnya:
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mewajibkan pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
-
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Mengatur sanksi berat bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang secara analogi diterapkan ketat dalam Pilkades untuk mencegah konflik kepentingan.
-
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan wewenang kepada Bupati/Walikota untuk mengesahkan pengangkatan kepala desa. Jika proses pemilihan dinilai cacat hukum atau melanggar asas umum pemerintahan yang baik (seperti ketidaknetralan aparatur yang masif), Bupati memiliki kewenangan untuk menunda pelantikan atau memfasilitasi penyelesaian sengketa yang bisa berujung pada pemilihan ulang.
Peringatan ini diharapkan dapat meredam potensi konflik horizontal di masyarakat akibat keberpihakan aparatur negara, sehingga Pilkades di Halmahera Tengah dapat berjalan jujur, adil, dan kondusif.
Tim Red/Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita