JNewstv.com | Jakarta.
Kuasa hukum korporasi, advokat Antoni SH MH, CIL,CLI,CRA telah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada sejumlah mantan karyawannya. Menyusul terbuktinya tindak pidana tiga mantan karyawan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.”Kami telah menyiapkan gugatan secara perdata, PMH, kepada tiga mantan karyawan itu yang saat ini telah diputus bersalah pada PN Muara Teweh,” ujar Antoni, yang juga likuidator & kurator tersertifikasi, didampingi advokat Nana Sumarna SH MH, kepada wartawan, Rabu (4/3/2020).
Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana itu klien-nya mengalami kerugian yang berakhir pada penutupan perusahaan & para karyawan jadi menganggur lalu pulang kampung masing masing. “Untuk menutupi gaji yang belum terbayar Direktur bahkan sampai mengeluarkan uang dari kantong pribadi.”
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, katanya, didahului dari pelaporan dugaan tindak Pidana ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 Mei 2016 dilanjut berkas ke Kejaksaan Agung lalu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Teweh, Kalimantan Tengah. Putusan majelis hakim menyebut terdakwa Didik YK dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, Tukiman & Radisastro masing-masing 3 tahun penjara.
Para terpidana itu terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan melakukan kontrak atas nama pribadi dengan kepada pihak ketiga serta menyewakan fasilitas Perusahaan kepada dua perusahaan lain yaitu kontraktor & subkontraktor.
“Kerugian klien kami, berdasarkan bukti transaksi yang diterima melalui transaksi perbankan, juga hitungan berdasar hasil audit yang dilakukan kerugian mencapai puluhan milyar rupiah,” tutup Managing Partnership pada kantor Antoni & Partner di Jakarta. (Harun/fudin)