
JNewstv | Labuha – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengungkap dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Halmahera Selatan pada 27 November 2024.
Koordinator LPI, Rajak Idrus, mendakwa sejumlah kepala desa menyalahgunakan kewenangan untuk memenangkan pasangan petahana Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Mukhsin (Bassam-Helmi).
“Kepala desa terlalu nekat menggunakan dana desa untuk membayar suara rakyat. Mereka tidak takut masuk penjara. Ini adalah bentuk kejahatan korupsi secara terstruktur,” tegas Rajak dalam keterangan persnya, Sabtu (7/12).
Menurutnya, LPI memiliki bukti bahwa kepala desa aktif menggunakan kewenangan untuk membeli suara.
Diduga, dana desa yang dicairkan pasca berakhirnya cuti kampanye digunakan untuk kepentingan politik.
Rajak mengungkapkan dampak praktik ini adalah banyaknya gaji staf desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak terbayar pada akhir 2024.
“Ini bukan sekadar informasi, melainkan pengakuan langsung dari beberapa aparat desa kepada tim kami di lapangan,” jelasnya.
LPI berencana membawa temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapat perhatian khusus.
“Dalam waktu dekat, kami akan ke Jakarta untuk menyerahkan data terkait dana desa. Halmahera Selatan bisa menjadi pintu masuk membongkar pengelolaan dana desa di Maluku Utara,” tambah Rajak.
Menurutnya, pola manajemen dana desa hampir serupa di 10 kabupaten/kota di wilayah tersebut, sehingga kasus ini berpotensi lebih luas. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita