JNewstv.com | Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp22.591.320.000 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Empat tersangka, yang terdiri dari pejabat PT Waskita Karya dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
– T, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
– IJH, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
– SAP, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
– BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan prasarana LRT di Sumatera Selatan pada periode 2016-2020. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) menandai alih penanganan perkara ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., “menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi ini, meskipun proyek LRT masih dalam tahap perencanaan. Pengembalian dana sebesar Rp22.591.320.000 dilakukan oleh tersangka BHW.” (Monmon)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita