HALTENG, JNewstv.com — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang Beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara Diduga Sering Buat Kelalaian Terkait Dampak Pengrusakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kebakaran Ban Bekas Menjadi Sorotan Publik, Bilal Bagian Humas IWIP tak paham 1Bikin Klasifikasi Opini diduga Tidak Jelas, APH Didesak Usut Tuntas. Senin (31/08/26)
Kebakaran di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di dalam kawasan PT IWIP. Dinilai Lalai pengawasan yang mengakibat asap hitam lebat dan pekat terjadi polusi udara di lingkungan masyarakat Transmigrasi Desa Waikob, Waijaran dan Desa kulo jaya Kecamatan Weda Tengah. pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.
Melalui Pesan singkat WhatsApp Bilal Bagian Humas PT. IWIP mengirim teks klarifikasi tanpa keterangan sumber yang jelas, Dalam Teks tersebut menjelaskan
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, PT IWIP segera mengerahkan tim tanggap darurat dan unit pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan di lokasi. Ujar bilal.
Kelalaian pihak PT IWIP banyak yang terjadi seakan akan memiliki kekuatan sendiri di dalam negara, hal ini terlihat pembatasan bagi wartawan yang bisa di suap untuk tutup mulut terkait bobrok nya Industri PT IWIP. Ini tebukti dengan tertutup akses informasi dan transparansi keterbukaan informasi secara baik yang tidak bersahabat dengan wartawan bahkan membuat blok, hingga tidak ada kontribusi buat wartawan daerah.
Seperti hal nya Teks klarifikasi tersebut tidak mencantumkan siap pemberi keterangan terkait kejadian yang di maksudkan, namum isi teks menerangkan Hingga saat ini, sebanyak 7 unit kendaraan pemadam kebakaran, serta sekitar 40 personel telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan pengendalian kebakaran.
Insiden Kebakaran Ban Bekas di tindak cepat untuk pemadaman, alat berat juga telah diperbantukan untuk mengisolasi dan memisahkan material yang belum terbakar untuk mengurangi dampak kebakaran. Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kata Bilal.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, pihak Perusahaan telah melakukan investigasi awal sekaligus juga mengundang keterlibatan pihak kepolisian untuk membantu identifikasi penyebab-penyebab kejadian, termasuk keterlibatan pihak di luar Perusahaan dalam insiden ini.
Hal kursial yang terjadi kebakaran di area pengelolaan limbah ban bekas yang berada di dalam kawasan PT IWIP. Diduga melanggar ketentuan izin penampungan jenis limba. Ketentuan hukum penampungan limbah di lingkungan perusahaan di Indonesia diatur secara ketat melalui undang-undang dan peraturan pemerintah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Limbah ban bekas termasuk dalam kategori limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau dikategorikan sebagai sampah padat non-B3 selama tidak terkontaminasi oleh bahan berbahaya kimia lain.
Pembakaran ban menghasilkan emisi gas beracun. Jika dibiarkan menampung air, ban bekas menjadi sarang nyamuk penyebab demam berdarah. seharusnya Ban Bekas ini dapat di kelola langsung oleh pihak pengusaha pengelolaan ban bekas daur ulang.
Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Dasar hukum utama yang mengatur perusahaan tambang dalam menampung atau mengelola limbah non-B3 berupa ban bekas di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah merujuk pada kombinasi regulasi nasional (pemerintah pusat) dan peraturan daerah setempat.
Berdasarkan aturan terbaru pasca-UU Cipta Kerja, ban bekas pertambangan yang tidak terkontaminasi bahan kimia berbahaya secara resmi dikategorikan sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar.Berikut adalah rincian dasar hukum yang berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Pemerintah Daerah Halmahera Tengah memiliki wewenang pengawasan lingkungan melalui Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjadi payung hukum bagi pemda dalam menetapkan baku mutu dan kriteria kerusakan lingkungan.
Perda ini mewajibkan setiap industri/pertambangan di Halmahera Tengah untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mengelola seluruh sisa usahanya agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Peraturan Pemerintah (PP) Tingkat NasionalRegulasi pusat yang mengikat secara teknis operasional penampungan limbah non-B3 bagi korporasi:Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aturan ini menegaskan bahwa ban bekas masuk dalam kategori Limbah Non-B3.
Perusahaan tambang dilarang keras membuang, menimbun, atau membakar ban bekas secara terbuka di area konsesi tanpa persetujuan pemerintah.Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang diubah melalui UU Cipta Kerja): Mewajibkan setiap instansi usaha yang menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan, serta memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK)Ketentuan detail mengenai tata cara penampungan (penyimpanan sementara):Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun: Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa penghasil limbah non-B3 wajib menyusun dokumen Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Non-B3.
Penampungan ban bekas harus dilakukan di fasilitas penyimpanan yang sah (seperti tempat penumpukan terbuka/waste pile berizin atau bangunan), dikemas secara rapi, diberi label khusus limbah non-B3, serta dilarang dicampur dengan limbah B3 lainnya.
Kewajiban Perusahaan Tambang di Halmahera TengahSecara garis besar, untuk menampung ban bekas tersebut secara legal, perusahaan tambang wajib Memiliki Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang memuat rincian teknis pengelolaan limbah non-B3. Melakukan pencatatan (logbook) volume ban bekas yang keluar-masuk penampungan.
Perusahaan tambang wajib melaporkan kinerja pengelolaan limbah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita