JNewstv.com | Jakarta — Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur nonaktif Maluku Utara, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Stevi Thomas, eksekutif senior sebuah perusahaan pertambangan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 03 April 2024.
Abdul Gani Kasuba, yang memberikan kesaksian secara online dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku mengenal Stevi. Ia diperiksa soal pengalihan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dari PUPR disebutkan kawasan itu akan terkena Proyek Strategis Nasional (PSN), jadi jalannya dialihkan. Gubernur harus dilibatkan karena itu jalan nasional, jadi dia harus tahu,” kata Abdul Gani Kasuba.
Lebih lanjut Abdul Gani Kasuba menginstruksikan Pj Kepala Dinas PUPR Daud Ismail untuk mengkaji kemungkinan pengalihan jalan nasional untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai Gubernur, dia harus tahu persis apa tata ruangnya,” katanya.
Abdul mengungkapkan, Stevi pernah datang ke kantornya dan memberikan sejumlah uang untuk pegawai yang akan berangkat ke Obi. “Tapi Pak Stevi pasti tahu,” imbuhnya.
Abdul mengaku telah beberapa kali menerima dolar AS dari Stevi, yakni USD 7.500, lalu USD 7.500, dan beberapa kali lagi, namun ia lupa jumlahnya. “Saya tidak ingat berapa dolarnya,” jelasnya.
Sebelum operasi tangkap tangan, tiga hari sebelumnya, Stevi juga datang mengantarkan dolar. Uang tersebut diserahkan kepada ajudan Abdul Gani Kasuba kemudian diberikan kepada Abdul Gani Kasuba.
“Kalau ada pertemuan di Jakarta, ada kaitannya, dan dia membawa surat permohonan. Kalau mau realokasi jalan, perlu ada rekomendasi. Stevi datang untuk mempercepatnya,” ungkapnya.
“Biasanya yang memberi saya uang adalah Stevi dan Haji Robert. Setahu saya yang lain memberi saya dalam bentuk rupiah. Stevi memberi dalam bentuk dollar,” pungkas Abdul Gani Kasuba. (Tim/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita