Home / Berita / Dirjen Veri Akui Konsumen Banyak Ditipu Iming-iming Dagang Online

Dirjen Veri Akui Konsumen Banyak Ditipu Iming-iming Dagang Online

JNewstv com | JAKARTA                    Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengakui banyaknya konsumen korban penipuan perdagangan online lantaran terpikat iming-iming hadiah, atau harga murah.

“Iming-iming hadiah & harga murah menjadi modus menggiurkan kalangan penipu, ataupun pelaku usaha nakal, yang merugikan konsumen,” ujar Veri Anggrijono saat dikonfirmasi media, Selasa (2/3).

Untuk itulah Kemendag, kata Dirjen Veri, selalu menyebar pengawas lapangan dan segera merespon setiap pengaduan konsumen. Baik melapor langsung ke Kemendag melalui layanan Whatsapp 0853-1111-1010 atau e-mail: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
“Kata kuncinya, konsumen berani melapor apabila merasa dirugikan. Yakni melakukan komplain terhadap penjual atau pihak e-commerce,” ujar Dirjen Veri Anggrijono. “Pengaduan juga bisa disampaikan ke YLKI, BPKN, bahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di seluruh provinsi & kabupaten-kota.”

Dicontohkannya, Kemendag segera memproses laporan konsumen soal penipuan perdagangan digital diduga dilakukan Grabtoko akhir 2020. Tim Satgas Ditjen PKTN Kemendag bekerjasama perbankan melacak nomor rekening, diperiksa lalu dimediasi sebelum ditindak secara administrasi atau ranah pidana ke polisi. “Alhamdulillah, kerugian konsumen sudah diganti,” tutup Dirjen Veri.

Ramai diberitakan sebelumnya terkait dugaan penipuan oleh salah satu investor GrabToko, diawali unggahan Yudha Manggala Putra yang mengklaim sebagai Managing Director GrabToko Indonesia dalam Instagram Stories @grabtoko.id. Platform jual beli itu, didirikan Agustus 2020 menjajakan produk elektronik dengan harga terbilang murah, bahkan menawarkan discount hingga 90%. Namun ketika dicek kembali, seperti tayangan kontan.co.id (Jumat,8/1/2021), postingan tersebut telah dihapus oleh pengunggah.

Salah satunya, @ChardKurniawan, yang kehilangan uang Rp 2,349 juta untuk transaksi pembelian Galaxy A51 dan Rp 12,024 juta untuk transaksi pembelian iPhone 12 Pro. Memang, harga yang ditawarkan oleh Grab Toko lebih rendah daripada harga di pasaran. Singkat cerita, Grab Toko mengklaim mengalami masalah internal, yakni penggelapan uang konsumen oleh investor mereka, yang berdampak pada konsumen. Belakangan sengketa selesai.

Sengketa konsumen secara digital, menurut catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebanyak 3.692 Pengaduan Konsumen selama 2020, atau meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 1.871 pengaduan.
Namun begitu, sambung Dirjen Veri Anggrijono, konsumen bisa melindungi diri asalkan menerapkan prinsip ketelitian, pilih online shop terpercaya, cek profil penjual, perhatikan komentar konsumen, dan barang yang dijual dengan membaca detail deskripsi produk. (Harun)

About Redaktur

Check Also

Bentrokan di Pelabuhan Sorong Antara Anggota TNI AL dan Brimob, Penyelidikan Masih Berlangsung

JNewstv.com | Sorong — Sebuah bentrokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan Brimob Polda …

Paus Fransiskus meminta Perang Israel Vs Iran Dihentikan

JNewatv.com | Jakarta — Paus Fransiskus ikut angkat bicara setelah Iran menyerang Israel pada Minggu, …

Polemik Ambigu Dewan Pers dan UKW: Menyoroti Dilema Insan Pers dan Kebijakan yang Membelenggu

JNewstv.com | Jakarta — Polemik mengenai penerapan peraturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*