JNewstv.com | Malut Diduga lakukan perbuatan tidak terpuji dengan melawan petugas satlantas Polres Ternate yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Pada Sabtu (08/05) sore sekitar Pukul 17.10 WIT, Oknum DPRD Provinsi Maluku Utara di laporkan ke SPKT Polres Ternate dan kasusnya telah di limpahkan ke Polda Maluku Utara melalui Ditreskrim. (10/05/21)
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan kasus sebuah Mobil yang dikendarai Oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang menyeruduk Anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Pada Sabtu kemaren dan tengah viral ini sudah diadakan penyelidikan dan penyidikan.
” Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik, kejadian bermula saat anggota polri pada Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas strong point di perempatan patung tugu berdarah di Kelurahan Kampung Pisang, akan tetapi personel tersebut mendapati ada kemacetan di pertigaan antara jalan Seruni dan Jalan KH. Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang,” ungkapnya.
Kabid menjelaskan bahwa anggota tersebut melaksanakan pengaturan lalu lintas untuk mengurai kemacetan, akan tetapi setelah kemacetan terurai dan hendak kembali di pos perempatan patung tugu berdarah, anggota melihat sebuah Mobil Toyota jenis minibus warna Abu-abu metalik dengan nomor Polisi DB 1314 MM yang berhenti dan menurunkan salah seorang penumpang perempuan ditikungan jalan KH Dewantoro yang akan mengakibatkan kendaraan lain terhambat.
” Anggota menghampiri mobil tersebut dan melakukan himbauan agar memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi hanya diam saja dan pada himbauan pertama pengemudi hanya memajukan mobilnya sekitar satu setengah meter dari tempat awal,” papar KBP Adip
Terang Adip, Karena masih terjadi kemacetan di area tersebut, anggota kembali melakukan himbauan untuk memindahkan mobilnya, akan tetapi pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dengan mengatakan “Kita tara mau kasih pindah oto”, anggota terus melakukan himbauan akan tetapi pengemudi tetap tidak mengindahkan dan menutup pintu yang sempat mengenai kaki petugas.
” Karena pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas, anggota lantas lalu melaksanakan pengaturan di depan mobil tersebut untuk mengurai kemacetan, namun tiba-tiba pengemudi mobil tersebut menjalankan mobilnya hingga menabrak tubuh petugas hingga terdorong beberapa langkah ke depan, untungnya, Petugas diselamatkan oleh seorang warga dengan cara menarik kesamping, dan mobil tersebut terus melaju dan meninggalkan tempat kejadian,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, Brigpol Abdul Muis Suroto melaporkan ke SPKT Polres Ternate untuk ditindaklanjuti. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan Korban, dan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, 3 (tiga) saksi sudah diperiksa”.
Lebih lanjut Kabidhumas menyebut bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate telah melimpahkan kasus tersebut ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara pada hari ini Senin (10/05). “Oknum Anggota DPRD Maluku Utara tersebut diduga telah melakukan tindak pidana _Melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau perbuatan tidak menyenangkan_ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHPidana atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana”.
“Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara dihimbau untuk tertib dalam berlalu lintas serta tidak melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah”. Tandasnya.(ilon)