JAKARTA, JNewsTV – Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan menghindari benturan kepentingan dalam proses persidangan.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari potensi konflik kepentingan,” ujar Faiz dikutip dari iNwes, Minggu (5/1/2025).
Sebagai contoh, hakim MK yang berasal dari Jawa Tengah tidak akan menangani gugatan terkait Pilkada di Jawa Tengah. Kebijakan ini akan diterapkan secara ketat pada setiap sengketa Pilkada yang masuk ke MK.
Faiz menambahkan bahwa sidang perdana sengketa Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025.
Persidangan akan dibagi menjadi tiga panel dengan jumlah perkara yang proporsional untuk setiap panel agar tidak terjadi penumpukan.
Hingga saat ini, MK telah meregistrasi 309 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati dan wakil bupati, yaitu sebanyak 237 kasus.
Selain itu, terdapat 49 gugatan untuk pemilihan wali kota dan 23 gugatan untuk pemilihan gubernur.
Dengan kebijakan ini, MK berharap dapat menjaga kualitas dan integritas proses hukum sengketa Pilkada di Indonesia.***
JNewstv.com Berita Fakta & Realita