JNewstv.com | Tobelo.
Satuan Reskrim Naorkoba Polres Halmahera Utara, hari ini Selasa 26/05/2020, menyerahkan
Berkas pemeriksaan kasus narkoba dengan tersangka Faerus Efendi alias Heru ke pihak Kejaksaan Negeri Tobelo.
Heru, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Halmahera Utara, pada 08/04/2020, di Jalan Monyet Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara dengan barang bukti Satu Saset Narkoba Jenis Shabu seberat berat 0,21 Gram.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, melalui Kasubag Humas
IPTU Mansur Basing , mengatakan bahwa berkas acara pemeriksaan kasus narkoba tersangka Heru sudah lengkap dan hari ini kami melakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tobelo.
Lanjut Mansur, Pasal yang di sangkakan kepada Heru, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Roby)